Setelah minggu lalu terdengar isu, bahwa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM) melarang mahasiswa untuk berjualan, kini isu itu berkembang menjadi aturan baku. Berjualan di FDIKOM termasuk bentuk pelanggaran kode etik
mahasiswa yang sebenarnya sudah ditetapkan sejak lama, namun ketidaktahuan mahasiswa mengenai kode etik tersebut membuat mereka berjualan di sekitar lobby FDIKOM.
Alasan beberapa mahasiswa yang
berjualan ialah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ataupun mencari dana
untuk sebuah acara.
"Berjualan di Fakultas sebenarnya melanggar kode etik. Selain itu, berjualan di Fakultas juga
dapat menyebabkan banyaknya sampah yang berserakan," ujar Wakil Dekan FDIKOM bidang Kemahasiswaan Dr.suhaimi.MSi. "Jika banyak mahasiswa yang tidak setuju atas kebijakan ini, bisa langsung
berkoordinasi dengan Presiden Jurusan dan Dema Fakultas untuk membahas hal
tersebut," tambahnya.
Selain melanggar kode etik, berjualan di Fakultas juga dianggap mencemarkan lingkungan Fakultas.
"Saya setuju jika FDIKOM melarang berjualan
karena membuat Fakultas menjadi kotor, selain itu jika kantin dibawah tetap
dibuka maka akan membuat loby FDIKOM menjadi banyak tumpahan kopi dan asap
rokok," ungkap mahasiswa
FDIKOM jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) semester 4 Agung Apriliany.
(oleh : ria umala
idayanti)
|